Pages

Pelayanan Publik

Dahulu, masyarakat umum mengeluhkan tentang pelayanan publik, baik itu pengurusan ijin maupun penerbitan KTP, akte kelahiran, dll. Sekarang pemerintah melalui gerakan Good Governance ingin memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, gerakan Good Governance ini memberikan pelayanan yang prima, cepat dan tidak berbelit- belit. 

Di Kabupaten Magetan, pengurusan ijin- ijin seperti IMB, Ijin Usaha, HO, dan lain- lain dilayani melalui pintu satu atap yaitu Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT). Disini masyarakat mendapatkan pelayanan dan penjelasan tentang ijin yang akan diurus beserta lama waktu penerbitannya, sehingga masyarakat merasa tenteram dan mengetahui berapa lama suatu ijin diproses.

Jaminan Kesehatan Masyarakat

Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah program pemerintah pusat yang digunakan sebagai asuransi kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Jamkesmas digulirkan tahun 2008 sebagai pengganti program Askeskin.

Bagi masyarakat yang memiliki kartu Jamkesmas, mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit di seluruh Indonesia, ini berbeda dengan Jamkesda yaitu Jaminan Kesehatan Daerah, pemegang kartu mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan daerah dimana kartu tersebut terdaftar.



Limbah

Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Dimana masyarakat bermukim, disanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.

Reboisasi

Reboisasi (bahasa Inggris: reforestation) adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul). Reboisasi berguna untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia dengan menyerap polusi dan debu dari udara, membangun kembali habitat dan ekosistem alam, mencegah pemanasan global dengan menangkap karbon dioksida dari udara, serta dimanfaatkan hasilnya (terutama kayu).

Di Kabupaten Magetan, reboisasi dilakukan di sekitar sumber mata air di lereng Gunung Lawu yang berguna sebagai penyerap air di musim penghujan dan sebagai cadangan air di musim kemarau sehingga debit air di sumber mata air tetap terjaga.

Pencemaran lingkungan hidup dan dampaknya

Pencemaran lingkungan hidup – Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.Dari definisi diatas tersirat bahwa makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.